Dekadensi Moral Dokter Pontianak

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID - Pungutan Rp 100 juta dr JH di balik operasi pengangkatan tumor Tety Yuliana (43) di RS Santo Antonius, 24 September 2011, mencuatkan keprihatinan mendalam.

Sebagaimana tersurat dalam Pasal 1 Ayat (11) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, profesi kedokteran sejatinya pekerjaan kedokteran didasarkan keilmuan, kompetensi dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.

Di atas kertas, sikap dan tindakan medik dr JH, memenuhi syarat layanan ini pada pasien. Namun, layanan dr JH bukanlah implementasi amanat Pasal 51 huruf (a) UU Praktik Kedokteran.

Dokter JH menyimpangi kewajibannya dalam pelayanan medik sesuai standar profesi, standar prosedur operasional dan kebutuhan medis pasien. Faktanya, dr JH minta imbalan ratusan juta rupiah sebelum operasi, tanpa sepengetahuan RS Santo Antonius.

Kendati berdalih biaya operasi pengangkatan tumor dari kepala Tety, mahal dan perlu beli alat dari China, penarikan biaya operasi secara pribadi, bukan "biasa" dalam prosedur operasional tindakan medik.

Pungutan ini lazim, jika operasi dilaksanakan di tempat praktik berizin milik dr JH sendiri. Faktanya, Tety menjalani operasi di RS Santo Antonius. Naif, tindakan medik dr JH, bak rumah sakit dalam rumah sakit.

Tindakan ini menodai kemuliaan profesi kedokteran, sekaligus mengingkari sumpah dokter Indonesia. Sumpah yang didasarkan Deklarasi Jenewa 1948, khususnya sumpah memelihara martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran.

Luhurkah menjalankan modus operasi rumah sakit dalam rumah sakit? Apakah etis dokter minta imbalan sebelum operasi? Kode Etik Kedokteran, Pasal 7 (a), jelas menyatakan dokter mengutamakan layanan medis kompeten, bermoral disertai compassion (kasih sayang) dan penghormatan atas martabat pasien.

Dokter JH kehilangan kasih sayang di saat pasiennya mengalami kedaruratan, akibat cengkeraman tumor ganas di kepala.

Melawan UU dan Etika
Sifat fundamental yang melekat dan mutlak, dokter baik dan bijaksana, tercerabut. Sifat-sifat mendasar yang meliputi ketuhanan, kemurnian niat, keluhuran budi, kerendahan hati, kesungguhan kerja, integritas ilmiah dan sosial di Mukadimah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bak hiasan belaka.

Memungut imbalan Rp 100 juta sebelum operasi, bukan cermin integritas sosial yang tinggi. Makin memprihatinkan, pasca-operasi yang tak memberi tanda-tanda pemulihan kesehatan Tety, dr JH malah sulit ditemui keluarga pasien.

Kewajiban menyampaikan hasil operasi atau rekam medik yang menjadi hak pasien, tak teramalkan. Wajar keluarga pasien cemas, karena kondisi Tety tak kunjung membaik. Di lain pihak, upaya minta informasi perkembangan kesehatan Tety, menemui jalan buntu.

Dokter JH patut diduga melanggar hak pasien, khususnya Pasal 52 huruf (a dan e) UU Praktik Kedokteran. Pasien berhak mendapat penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis dan mendapatkan hasil rekam medis.

Perbuatan dr JH lazim dilaporkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang bernaung di bawah Konsil Kedokteran Indonesia. Pengusutan terhadap kemungkinan pelanggaran disiplin hingga malpraktek, wajib diungkap.

Jika terbukti sengaja melalaikan kewajiban memberi layanan medis sesuai standar operasional saja, dr JH terancam pidana kurungan paling lama setahun atau denda maksimal Rp 50 juta.

Ancaman menjadi kumulatif, jika memenuhi unsur pelanggaran UU Perlindungan Konsumen terkait hak informasi pasien. Patut disesalkan Dinas Kesehatan yang mengemban otoritas menerima pengaduan, justru menyatakan tak berwenang atas dalih dr JH kerja di RS swasta.

IDI tak boleh lelet menelisik kasus ini, sehingga membenamkan harapan masyarakat memperoleh jaminan medis aman dan nyaman. Potret kelam layanan kesehatan. Wajar, jika masyarakat Kalbar memuja RS di Kuching. Urgen efek jera secara hukum, etika dan administratif bagi dr JH. (*)


Dekadensi Moral Dokter Pontianak - Tribun Pontianak

Comments

Popular posts from this blog

Hari Ini Penerbangan Perdana Garuda Di Bandar Udara SUSILO

Pertama di Defcon, Kelas Hacker untuk Anak-anak

Jangan Lupa Untuk Ikutan Sale Redmi 2 Edisi Prime Hari ini 6 Oktober 2015 Hanya Di MI